bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina pada tanggal 5 sampai dengan 10 Februari 2015, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.