; , .. . . . DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan fungsi prasarana sumber daya air yang telah dibangun pada Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna, perlu dilaksanakan upaya operasi clan pemeliharaan; b. bahwa untuk melaksanakan upaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksucl pacla huruf a, Pemerintah dapat menugaskan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I yang merupakan Badan Usaha Milili, Negara di bidang pengelolaan sumber daya air untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air permukaan dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hiclup; c. bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) J asa Tirta I mengatur bahwa, perubahan wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I ditetapkan dengan Keputusan Presiden, berdasarkan usul Menteri Teknis clan pertimbangan Menteri; cl. bahwa ... www.bphn.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.