a. bahwa International Institute for Democracy and Electoral Assistance yang didirikan di Stockholm, Swedia pada tanggal 27 Februari 1995 merupakan institusi yang membidangi dan mendukung proses demokrasi dan pembangunan, pemilihan umum, pembentukan konstitusi, dan partai politik di seluruh dunia; b. bahwa keikutsertaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance akan memberikan dukungan dalam proses pengukuhan posisi Indonesia dalam pembangunan dan penyebarluasan nilai demokrasi di fora internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara dan Asia Pasifik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Keanggotaan Indonesia pada International Institute for Democracy and Electoral Assistance;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.