bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kenegaraan Presiden ke Brunei Darussalam pada tanggal 24 sampai dengan 25 Februari 2011, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.