bahwa sehubungan dengan pelaksanaan rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden ke Australia dan Papua New Guinea pada tanggal 8 sampai dengan 12 Maret 2010, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.