a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan telah dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang bertugas menyiapkan, menyusun dan merumuskan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; b. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002 telah dilakukan perubahan unit organisasi dan tugas Eselon I di Departemen Dalam Negeri; c. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas Komite Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut, dipandang perlu mengubah susunan keanggotaan komite dimaksud; d. bahwa... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf b dan huruf c, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.