a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara perlu dibentuk di setiap Kotamadya atau Ibukota Kabupaten; b. bahwa Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga baru dalam tatanan hukum Indonesia, dan pembentukannya memerlukan perencanaan serta persiapan yang sebaik-baiknya sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap; c. bahwa sebagai tindak lanjut upaya mewujudkan pemerataan untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum serta tercapainya penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh masyarakat pencari keadilan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili; d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan huruf c serta sesuai pula dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka perlu menetapkan Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.