bahwa sehubungan dengan dibentuknya Departemen Perindustrian dan Perdagangan, maka dipandang perlu untuk menyusun organisasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan mengubah ketentuan BAB VI dan BAB VIII Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Lima Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.