bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dipandang perlu mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan dan Departemen Sosial sebagaimana dimaksud dalam BAB V dan BAB XVI Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh tiga kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.