a. bahwa kenaikan kuota negara-negara anggota Dana Moneter Internasional dalam rangka tinjauan umum kuota ke IX sebagaimana telah disahkan oleh Dewan Gubernur Dana Moneter pada tanggal 2 Juli 1990, diadakan guna memperkuat likuiditas Dana Moneter Internasional khususnya dan likuiditas Internasional pada umumnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu mengesahkan pernyataan persetujuan Republik Indonesia atas kenaikan kuota tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.