a. bahwa dalam usaha memajukan pendidikan dan kecerdasan bangsa, diperlukan langkah-langkah untuk memudahkan tersedianya buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif dapat terjangkau masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu memberi kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.