a. bahwa dengan telah terbentuknya Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988, tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan termasuk Sekretariat dan kelengkapan lainnya yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1985, dapat dilaksanakan secara lebih fungsional oleh Badan Pertanahan Nasional; b. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengakhiri tugas Tim Koordinasi Penanganan Masalah Pertanahan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.