a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 10 tahun 1985 tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang, maka pengaturan mengenai pungutan retribusi terhadap barang-barang yang berasal dari luar negeri yang akan dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tidak diperlukan lagi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.