a. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979, pegawai Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Pegawai Harian telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; b. bahwa ternyata masih ada lagi tenaga honorer yang nyatanya bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979; c. bahwa tenaga honorer tersebut diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan pada Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; d. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 di pandang perlu menangkat tenaga honorer tersebut menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.