a.bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1979 dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1980, dipandang perlu menampung dan menyelesaikan segala masalah yang timbul dengan adanya Persetujuan Dasar dimaksud.; b. bahwa untuk keperluan tersebut pada. huruf a di atas perlu dibentuk Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.