a. bahwa berhubung dengan belum mencukupinya tenaga Jaksa terutama yang berpengalaman untuk menangani perkara pada badan-badan peradilan, dipandang perlu untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi Jaksa yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 ; b. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut dalam huruf a sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 perlu dikeluarkan Keputusan Presiden ,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.