bahwa Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1979/1980 yang telah disahkan dan diundangkan dengan Undang- undang Nomor 2 Tahun 1979 perlu diperinci lebih lanjut ke dalam. program, kegiatan, Departemen/Lembaga bersangkutan dan j enis pengeluaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.