a. bahwa pada tanggal 6 Desember 1951 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani International Plant Protection Convention, maka sesuai dengan ketentuan Pasal XII Konvensi tersebut diatas dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi tersebut; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.