a. bahwa diluar gerombolan-gerombolan bersendjata jang dimaksud dalam surat Keputusan Presiden tanggal 29 Maret 1955 No. 54 tahun 1955, ada lainnja jang penampungannja perlu djuga diusahakan; b. bahwa tugas jang diberikan pada Panitya Negara Penampungan Korban Kekatjauan tersebut surat Keputusan Presiden tertjantum diatas perlu diperluas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.