bahwa tidak ada suatu keberatan untuk mengesahkan Peratruan- daerah tersebut; Mengingat : a. pasal 11 ajat (5) dari "Stadsvormings-ordonnantie" (Staatsblad tahun 1948 No.168); b. beslit gupermen tanggal 3 Oktober 1948 No. 2 (Staatsblad tahun 1948 No. 250); c. pasal 85 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.