bahwa dalam rangka lebih meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen, dipandang perlu menetapkan tunjangan dosen perguruan tinggi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama sesuai dengan perkembangan keadaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.