perlu menambah djumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Makassar; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara No. 52 tahun 1950); b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 98 tahun 1953 (Berita Negara No. 49 tahun 1953); M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.