PEMBERHENTIAN IR. SAKIRMAN DARI JABATAN SEBAGAI ANGGOTA PANITIA BERSAMA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN REPUBLIK INDONESIA
Latar belakang · Menimbang
bahwa tidak ada keberatan untuk meluluskan permintaan tersebut; Mengingat : Keputusan Kami tanggal 3 Djuni 1950 Ni. 185 tahun 1950; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Menyiapkan penampil naskah…
Disajikan dari server Lexon — situs sumber menolak disematkan.