a. bahwa sehubungan dengan semakin berkembangnya tugas dalam rangka pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dalam pelaksanaan pembangunan nasional, maka dipandang perlu mengubah organisasi Badan Tenaga Atom Nasional sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985; b. bahwa sehubungan dengan butir a dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dipandang perlu membentuk Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai Badan Pelaksana yang bertugas melaksanakan pengembangan pemanfaatan tenaga nuklir.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.