a. bahwa duduknja Prof. Ir. Sutedjo dalam Panitya Agraria ialah untuk mewakili Kementerian Pekerdjaan Umum dan Tenaga, sehingga dengan berhentinja itu ia perlu diganti oleh seorang pegawai dari Kementerian tersebut; b. bahwa Mr. It. Go Dhiam Ing memenuhi sjarat-sjaratnja untuk diangkat sebagai anggauta Panitya Agraria;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.