bahwa untuk mengusahakan perbaikan, dengan mengingat kepentingan Rakjat dan kepentingan Negara, di dalam pembagian tanah perkebunan di Sumatera-Timur, perlu dibentuk Panitya Negara, sebagai jang dimaksud di dalam Keterangan Pemerintah atas Program Kabinet di muka siding Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 25 Agustus 1953 tersebut Bagian IV sub ketiga, dalam Panitya mana duduk mereka jang bersangkutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.