a. bahwa krisis moneter yang melanda perekonomian nasional telah mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, termasuk terhadap Bank Prekreditan Rakyat; b. bahwa keadaan tersebut perlu segera diatasi, karena akan berdampak negatif khususnya terhadap perekonomian masyarakat pedesaan, pengusaha kecil dan koperasi; c. bahwa karena itu perlu diupayakan untuk secepatnya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Perkreditan Rakyat; d. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk memberi jaminan Pemerintah Republik Indonesia atas kewajiban pembayaran Bank Perkreditan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.