a. bahwa penetapan golongan dalam surat keputusan kami tanggal 18 Nopember 1953 No. 197 tahun 1953 dari SIDI BAKROEDDIN, pegawai Djawatan Kereta Api jang diperbantukan pada Tjabang Kantor Pusat Pembelian di Amsterdam, untuk mendjadi penasehat Ir. MOHAMAD EFFENDI SALEH, wakil Republik Indonesia dalam Second Session dari Ecafe Railway Sub Committee di Paris, jang dimulai pada tanggal 5 Oktober 1953, ternjata salah, ja’ni jang bersangkutan dimasukkan dalam golongan IV, sedang ia menurut surat edaran Menteri Keuangan tanggal9 April 1952 No. 68270/G.T. seharusnja termasuk golongan III, karena ia mendjabat djabatan jang termasuk dalam golongan ruang VI/c P.G.P.; b. bahwa oleh karenanja penetapan-penetapan dalam surat keputusan kami tersebut dianggap perlu untuk ditindjau kembali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.