PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG HARI KEBAYA NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya; b. bahwa kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional; c. bahwa pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan dimana seluruh perempuan yang hadir pada Kongres tersebut memakai kain kebaya; d. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Kebaya Nasional; SK No 180090 A Mengingat. . . Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); 3. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2OO7 tentang Pengesahan Conuention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 81); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KEBAYA NASIONAL. Menetapkan tanggal24 Jwli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd SK No 180091 A vanna Djaman S
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.