a. bahwa pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepak bola profesional Liga 1 Indonesia antara Tim Arema berhadapan dengan Tim Persebaya yang mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 (seratus dua puluh lima) orang dan korban lainnya mengalami luka-luka yang menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia; b. bahwa perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; 1. Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kcolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.