Mengingat a. b. c. l. 2. bahwa berdasarkan FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 (FIFA U-20 World Cup) Tahun 2027; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Tahun 2O2l; bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-2O World Cup Ta}:run 2O2l; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO5 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535); SK No 031283 A 3. Peraturan SALINAN 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -2- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a6O\ Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OO7 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7O4l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.