a. bahwa Indonesia merupakan negara yang aktif melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa peran serta Indonesia dalam dunia internasional salah satunya diwujudkan dengan menjadi anggota Association of Soutlwast Asian Natiorus; c. bahwa di Vientiane pada tanggal 29 November 2OO4 telah disepakati pembentukan Komisi Khusus Association of Soutleast Asian Nations yang menangani isu hak asasi perempuan dan anak yang dituangkan dalam Vientiane Plan of Action yang bertujuan untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di tingkat regional Association of Soutleast Asian Nations; d. bahwa di Hanoi, Vietnam pada tanggal 7 April 2OlO para Kepala Negara/Kepala Pemerintahan Association of Southeast Asian Nations telah meresmikan Assocf ation of Soutlwast Asian Nations Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children, kemudian dilanjutkan dengan pengesahan Terms of Reference Assoaqtion of Southeast Asian Nations Commission on the Promotion and Protection of tlrc Rights of Women and Children oler;'. para Menteri Kesejahteraa.n Sosial ASEAN pada tanggal 25 November 2010; e. bahwa. . . e PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association of Southeast Asian Nations Commission on tlrc Promotion and Protection of the Rights of Women and Children; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO1.2); 4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of tlw Association of Southeast Asian Nations (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a915); 5. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-Organisasi lnternasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.