Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA lahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan presiden ke Trrrki dan Republit Federal Jerman pada tanggal 5 sampai dengan 9 Jnt/ri 2OLZ, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. Pasal 4 ayat(Ll Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubfil Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2g2: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.