a. bahwa Peraturan Pemerintah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang perlu direncanakan secara matang, efektif dan efisien, oleh karenanya perlu disusun program penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2014; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.