a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing perdagangan benih di tingkat Internasional, Indonesia perlu menjadi anggota International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Asosiasi dimaksud dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.