a. bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Norwegia telah menandatangani Letter of Intent on Cooperation on Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and Forest Degradation (Surat Niat); b. bahwa implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia memerlukan keterpaduan dan keserasian penanganan dalam satu wadah koordinasi; c. bahwa untuk meyakinkan adanya penanganan implementasi yang terpadu dan serasi perlu dilaksanakan kegiatan kegiatan persiapan yang terpadu pula; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.