a. bahwa untuk kelancaran dan efektifitas pelaksanaan tugas sehari-hari, dalam keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9 perlu ditetapkan para Ketua dan Wakil Ketua Bidang; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2003 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Ketua dan Wakil Ketua Bidang Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-9;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.