a. bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi negeri secara nasional, perlu ditingkatkan kinerja perguruan tinggi khususnya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP); b. bahwa sehubungan dengan butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.