bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, dan dalam rangka mewujudkan keseimbangan penghasilan Hakim pada dewasa ini, dipandang perlu menyesuaikan Tunjangan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.