a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektifitas Badan Urusan Logistik dalam pengelolaan persediaan bahan pangan pokok dan memperlancar arus barang, dipandang perlu melakukan penajaman terhadap tugas pokok Badan Urusan Logistik; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang Badan Urusan Logistik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.