bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan gairah kerja Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dipandang perlu memberikan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.