a. bahwa persetujuan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan antar negara dapat mendorong terwujudnya kerjasama ekonomi internasional yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila; b. bahwa guna mewujudkan maksud tersebut, di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1989 Delegasi Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Convention between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Sweden for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocol-nya; c. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Konvensi tersesbut dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.