bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Jaksa sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 jo Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1983, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.