bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional secara efektif dan efisien sehubungan dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, makaa dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1973 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.