bahwa untuk mentjegah kenaikan harga luar biasa dan/atau menimbun persediaan padi/beras dan untuk kepentingan persediaan bahan makanan rakjat, perlu untuk Karesidenan Lampung di adakan penetapan waktu berlakunja larangan mempunjai persediaan padi/beras lebih dari 1.000 kg ketjuali djika telah mendapat idzin dari jang berwadjib;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.