a. bahwa surat keputusan Menteri Perhubungan tersebut diatas telah diumumkan dalam Berita Negara No. 105 tanggal 31 Desember 1954; b. bahwa penolakan sebagian dari surat permohonan tersebut diatas didasarkan kenjataan-kenjataan : 1. bahwa diantara anggota-anggota P.M.B.K. ada jang bukan Warga Negara Indonesia, sedangkan menurut pasal 4 dari Pedoman-pedoman untuk peridzinan otobis sebagaimana ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Perhubungan tertanggal 21 Agustus 1952 No. L 1/2/6 sebagaimana telah diubah dan ditambah terachir dengan surat keputusannja tertanggal 15 Nopember 1954 No. L 1/2/17, idzin untuk menjelenggarakan perusahaan otobis hanja dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia; 2. bahwa selain daripada itu trajek jang dimohon telah tjukup dilajani oleh perusahaan-perusahaan otobis jang telah berdjalan, hingga mengabulkannja permohonan seluruhnja akan menimbulkan keberatan-keberatan ekonomis jang sungguh-sungguh; c. bahwa pembanding tidak mengadjukan alasan-alasan jang dapat mentiadakan dasar-dasar dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas; d. bahwa oleh karena itu tidak ada alasan untuk menjimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebagai tersebut diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.