bahwa berhubung dengan penjusunan Kedjaksaan Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat maka dibutuhkan seorang jang mendjalankan kewadjiban Djaksa Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat Mendengar : Dewan Menteri; Memutuskan : Terhitung mulai tanggal 27 Desember 1949, menundjuk untuk mendjalankan buat sementara djabatan Djaksa Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat: Mr. T I R T A W I N A T A dengan ketentuan, bahwa gadji dan penghasilan lain pegawai tersebut akan ditetapkan lebih landjut. Ditetapkan di Djakarta. Pada tanggal 16 Djanuari 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEKARNO) MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEPOMO) Dikeluarkan di Djakarta Pada tanggal 16 Djanuari 1950 DIREKTUR KABINET PRESIDEN, ttd (Mr. A.K. PRINGGODIGDO) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.