a. bahwa langkah-langkah penyempurnaan dan penyiapan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual berikut penyebarluasan pemahamannya, dan upaya penanggulangan pelanggaran di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual, selama ini dilakukan secara terkoordinasi oleh Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995; b. bahwa Tim Kerja dimaksud telah berhasil melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan telah memberi hasil yang memadai, sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya; c. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan upaya penanganan dan pencapaian hasil di bidang Hak atas Kekayaan Intelektual, dipandang perlu melanjutkan berbagai langkah yang selama ini dilakukan oleh Tim Kerja melalui kelembagaan yang lebih kuat dan permanen; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, keberadaan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995 sudah saatnya diakhiri dan upaya pembangunan dan pengembangan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual selanjutnya diselenggarakan berdasarkan Keputusan Presiden ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.