bahwa berhubung dengan berlakunja Undang-undang No. 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakjat, perlu diperhentikan anggota-anggota Kantor Pemilihan Pusat jang telah diangkat menurut Undang-undang No. 27 tahun 1948, tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat dan pemilihan anggota- anggotanja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.