a. bahwa dalam rangka reformasi dan restruksturisasi di bidang ekonomi, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatakan efektifitas penggunaan dana nasional termasuk yang bersumber dari dana reboisasi guna memperkokoh perekonimian nasional; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1996 tentang Pinjaman Kepada PT Kiani Kertas; Meningat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.